Minggu, 03 Agustus 2008

Tata Tertib TKIT Lukmanul Hakim

1) Hadir 15 menit sebelum bel masuk, apabila terlambat harap lapor ke kantor.
2) Memakai seragam, bersepatu, bersih dan rapi sesuai jadwal
3) Membawa tas, termos air, makanan sehat (bukan snack), buku penghubung, baju ganti.
4) Siswa diharapkan menabung di sekolah sebagai pembiasaan dalam pengelolaan uang, setiap hari jum’at menbawa infak sebagai salah satu petunjuk beramal sholeh.
5) Siswa tidak diperkenankan memakai perhiasan yang menyolok atau berupa gelang, cincin, kalung, dsb.
6) Siswa tidak membawa uang jajan.
7) Siswa tidak membawa permainan/ peralatan/benda yang membahayakan dari rumah.
8) Siswa tidak membawa permainan/peralatan yang disediakan oleh sekolah kecuali atas ijin guru.
9) Siswa tidak membawa serta adik/saudara yang tidak terdaftar sebagai siswa kelompok bermain atau Tkit Lukmanul Hakim pada saat belajar dikelas, kecuali atas ijin guru dan tidak mengganggu kegiatan belajar.
10) Sedapat mungkin orang tua tidak menemani/menunggu didalam kelas disekolah kecuali 2(dua) pekan pertama atau bila ada kasus dan atas ijin guru.
11) Orang tua / penjemput harus tepat waktu, Bila terlambat menjemput, diharapkan orang tua melapor atau menghubungi guru piket.
12) Siswa dibiasakan berakhlaq Islami dalam pergaulan terhadap teman, orang tua dan yang lainnya, baik disekolah maupun dirumah.
13) Pembayaran SPP (uang sekolah), paling lambat dilakukan tanggal 10 pada bulan berjalan.



SANKSI TATA TERTIB

1. Anak sakit :
a. bila anak sakit dimohon ada pemberitahuan kepada TKIT Lukmanul Hakim melalui telepon atau surat.
b. Lebih dari 3 hari harus ada keterangan dari dokter.
c. Lebih dari satu pecan s/d 1 bulan ada keterangan dokter izin dari orang tua.
d. Anak yang panas badannya atau menderita penyakit yang bisa menular dimohon tidak masuk sekolah sampai sembuh.

2. Anak yang terlambat :
a. Terlambat lebih dari 30 menit berkali –kalli
· Diingatkan oleh guru melalui buku penghubung
· Disurati (bila tidak diindahkan)
· Dipanggil kesekolah
b. Apabila sering terlambat, pihak sekolah akan menghubungi orang tua / wali untuk mendapatkan penjelasan.

3. Anak yang masuk tanpa keterangan / ijin pada hari tersebut dinyatakan alpha.

4. Anak yang tidak masuk tanpa ijin :
a. Kurang dari 3 hari ditegur langsung / diingatkan ibu guru lewat buku penghubung.
b. Lebih dari 3 hari s.d 2 pekan akan dihubungi pihak sekolah.
c. Lebih dari satu bulan di panggil kesekolah (surat panggilan) dimana Iuran SPP akan tetap terhitung penuh setiap bulannya.
d. Lebih dari 2 bulan dikeluarkan (Surat pernyataan keluar) .

5. Masalah anak dalam administrasi dan keuangan :
a. Siswa menunggak 2 bulan diberi surat peringatan kepada orang tua.
b. Siswa menunggak 4 bulan / lebih yang bersangkutan akan dipanggil ke sekolah.

6. Anak bermasalah :
a. Masalah ringan langsung ditangani oleh guru kelas.
b. Masalah berat maka melalui guru kelas bersama – sama dengan orang tua menyelesaikannya.

Tidak ada komentar: